Call Center OSS

Call Center OSS – OSS merupakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Single Submission Online adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


OSS digunakan dalam pengurusan izin usaha oleh pelaku usaha perorangan, usaha dengan asal modal dalam negeri, dan usaha dengan modal asal dari luar negeri.

OSS

Manfaat Menggunakan OSS


  1. Memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai urusan perizinan dalam berusaha dalam aspek izin lokasi, bangunan, lingkungan. pada tingkat daerah maupun tingkat pusat dengan prosedur pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  2. Memberikan wadah bagi pelaku usaha untuk menjalin hubungan dengan semua stakeholder agar dapat memperoleh izin secara aman dan tepat waktu.
  3. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam mengajukan laporan dalam menangani masalah perizinan di suatu lokasi.
  4. Memberikan fasilitas pada pelaku usaha supaya dapat menyimpan dokumen perizinan dalam satu Identitas berusaha (NIB).

Persyaratan Sebelum Mengakses OSS


  1. Mempunyai NIK dari E-KTP yang telah diverifikasi untuk kemudian dimasukkan dalam proses pembuatan ID pengguna.
  2. Perlu diketahui untuk Nomor Induk Kependudukan diharuskan menggunakan NIK milik Penanggung Jawab Badan Usaha.
  3. Sebelum mengakses OSS, penyelenggara usaha badan usaha berbentuk PT, koperasi, yayasan, CV, atau firma dapat menyelesaikan proses pengesahan badan usaha miliknya di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online
  4. Penyelenggara usaha badan usaha berbentuk perumda atau perumahan dan badan hukum yang serupa lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran diharapkan menyiapkan dasar hukum tentang alasan dibentuknya badan usaha.

Prosedur Menggunakan OSS


  1. Pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun pengguna.
  2. Kemudian masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
  3. Pelaku usaha diwajibkan untuk mengisi data yang dibutuhkan agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Namun khusus untuk pelaku usaha baru diharuskan untuk melakukan proses perizinan dalam tujuan memperoleh izin dasar untuk berusaha serta berkomitmen dengan dasar perizinan tersebut.

Call Center OSS


OSS adalah lembaga pemerintahan yang selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pelaku usaha. OSS bertujuan agar masyarakat lebih produktif dan aktif dalam berusaha. Oleh karena itu, OSS memberikan layanan customer service untuk memberikan solusi atas semua permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Anda sebagai pelaku usaha dapat menghubungi call center OSS melalui nomor telepon berikut ini:

  • Call Center Perizinan
    021 – 21201020
    021 – 3857596
    021 – 3857595
  • Email Customer Service
    satgasnasional@ekon.go.id
  • Call Center Bantuan Teknis Sistem:
    021 – 21202020
  • Email Customer Service
    helpdesk.oss@insw.go.id

Alamat Kantor:

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jl. Gatot Subroto No. 44

Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

DKI Jakarta 12190

Telp: 021 – 21201020

Tulis Tanggapan

Thomas

Slmt pagi pak untuk perpanjang SIUP koperasi gmana pak