Call Center KPU
|Call Center KPU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. KPU bertugas merencanakan, mempersiapkan, dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilu sehingga Pemilu bisa terlaksana dengan jujur dan adil.
Sekilas Tentang KPU
KPU pertama kali dibentuk pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1999 dengan beranggotakan 53 orang baik dari pemerintah maupun partai politik. Pada tahun 2001, KPU kedua dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2001 dengan beranggotakan 11 orang, yang terdiri dari unsur akademis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2007, KPU ketiga dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 101/P/2007 yang berisi 7 orang anggota. Namun, KPU ketiga ini tidak jadi dilantik karena terbentur masalah hukum.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dituntut untuk bisa mandiri, jujur, adil, profesional, independen, dan bebas dari pengaruh manapun. Unsur-unsur tersebut diperlukan agar pemilu dapat terselenggara dengan baik dan efektif sehingga bisa menghasilkan wakil rakyat sesuai dengan suara aspirasi rakyat.
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu, maka dibentuklah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang secara khusus mengawasi proses penyelengaraan pemilu. Selain itu, juga ada Dewan Kehormatan KPU yang bertugas menjaga agar integritas anggota KPU dapat berjalan sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Tugas dan Kewenangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, KPU memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.
- Menerima, meneliti, dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum.
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
- Menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II.
- Mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Call Center KPU
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, KPU menyediakan layanan call center yang bertugas untuk menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait proses pemilu.
Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau keluhan terkait penyelenggaraan pemilu, maka Anda bisa menghubungi call center KPU melalui nomor telepon berikut ini:
- Call Center KPU
031 – 31937223 - Email Customer Service
info@kpu.go.id
Melalui call center tersebut, diharapkan Anda bisa menyelesaikan masalah-masalah umum seperti nama tidak terdaftar dalam DPT, dimana lokasi TPS, proses pindah TPS, dan lain sebagainya.
Alamat Kantor:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta – Indonesia
Telp: 021 – 31937223
Fax: 021 – 3157759
Email: info@kpu.go.id
Tulis Tanggapan