Call Center Jamsostek
|Call Center Jamsostek – Jamsostek (yang gedungnya berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan) kini sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diselenggarakan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja apabila mengalami kejadian yang tidak terduga, misalnya kecelakaan kerja atau sakit. Dalam praktiknya, pelaksanaan Jamsostek diselenggarakan dengan mekanisme asuransi sosial.
Namun, sebenarnya bagaimana semua ini berawal? Simak uraian berikut ini untuk mengetahui sejarah Jamsostek.
Sekilas Sejarah Jamsostek
PT Jamsostek (Persero) berdiri didasari oleh kebutuhan untuk melindungi hak dan kebutuhan karyawan ketika terjadi kecelakaan kerja. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan sejak tahun 1947.
Namun, meski peraturan tentang tenaga kerja telah ada sejak lama, Jamsostek baru disebut di dalam UU No. 3 Tahun 1992. Tiga tahun kemudian, dengan dikeluarkannya PP No. 36 Tahun 1995, PT. Jamsostek resmi berdiri. Kebijakan tersebut mengatur tentang perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Dalam implementasinya, kebijakan ini menjamin para pekerja untuk menerima penghasilan kerja sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang karena resiko sosial.
Adapun yang termasuk resiko sosial meliputi kecelakaan, sakit, hamil, melahirkan, cacat, hari tua, dan meninggal dunia. Ketujuh peristiwa tersebut bisa menjadi sebab berkurangnya atau bahkan terputusnya penghasilan tenaga kerja. Selain itu, resiko sosial tersebut juga menyebabkan munculnya kebutuhan perawatan medis.
Dengan mempertimbangkan resiko sosial, Jamsostek hadir dengan program untuk melindungi hak normatif Tenaga Kerja dari Jamsostek. Program tersebut meliputi: Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Lebih jauh lagi, pemerintah mengeluarkan UU No. 40 Tahun 2004 yang isinya adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional terkait Amandemen UUD 1945, yaitu perubahan pada pasal 34 ayat 2 yang disahkan oleh MPR. Isinya menjadi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan.”
Dengan adanya Amandemen UUD 1945 tersebut, para pekerja bisa lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan produktivitas kerja tanpa harus terlalu khawatir dengan biaya penghidupan. Sementara itu, masyarakat yang lemah dan tidak mampu pun dibantu oleh pemerintah melalui program pemberdayaan.
Jamsostek Menjadi BPJS
Pada tahun 2011, pemerintah mengeluarkan UU No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Barulah pada tanggal 1 Januari 2014, Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. Berganti menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, mereka menambah satu program lagi, yaitu: Program Jaminan Pensiun (JP) yang resmi dirilis sejak tanggal 1 Juli 2015.
Jamsostek yang kini disebut BPJS masih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Call Center Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini Jamsostek dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang program BPJS Ketenagakerjaan, dapat menghubungi nomor telepon call center Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor di bawah ini:
- Call Center BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek
1500910 - Email
care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Alamat Kantor:
BPJS Ketenagakerjaan
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 79
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp: 021 – 5207797
Fax: 021 – 5202310
Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
saya sdh klaim setahun yg lalu tp belum juga diproses. coba telpn call center gak ada yg angkat bilangnya sibuk terus (padahal 24 jam).
jamsostek diganti bpjs sistemnya error atau dierrorkan?
kenapa ya call center bpjs susah sekali ditlp , selalu sibuk customer servisnya
Kenapa aplikasi terbaru bpjstku ga bisa di buka,jawaban alamat email tidak terdaftar
Mohon penjelasan dan penyelesaian, begini, sebelumnya saya bisa cek saldo JHT, tetapi setelah logo jamsostek diganti yg baru, saya tidak bisa lagi cek saldo JHT, keterangan yang muncul NOT FOUND, mhn penjelasan dan solusinya trimakasih
saya sudah buat dan bayar tujangan hari tua selama 8 tau begitu mau bayar llagi ga bisa kira2 kenapa dan sebabnya apa
No kartu Jamsostek saya, bilangnya tidak dikenal, waktu mau registrasi no antrian klaim?, nelp ke call center tdk bisa2,nada bicara terus.. Mhn bisa di bantu?
Kenapa yh stiap d dptrin d hp sy nurmanah bcaanya sudah d klaim sblummnya.itu knpa yh.pdhl sy blm pernah d dptrin.sy mau d ambil skrng2 tpi tidak bsa dptr online.saldo nya ada d cek mh…..
pengajuan pencairan sudah lebih 14 hari blm d transfer trs sampek kapan ini masuknya….
10006303936..koq saldo tdk bs di liat ya
Mumet mau ngecek saldo jamsostex g bisa2.
Tolong yg bisa ajar kan saya
Saya mau ngecek saldo jamsostek saya tapi harus pakai email dulu aq daftar tapi saya udah lupa juga nomer telpon buat daftar udah hilang.apa bisa daftar lagi buat ngecek saldo saya.itu saja pertanyaan saya ajukan sebelumnya terimakasih.