Call Center E-KTP
|Call Center E-KTP – E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang menggantikan Kartu Tanda Penduduk konvensional. Sistem pembuatan E-KTP berbasis elektronik dan menggunakan basis data terpadu sehingga satu orang hanya bisa memiliki satu E-KTP. Tidak seperti dulu dimana pada sistem KTP konvensional yang memungkinkan seseorang untuk menggandakan KTP-nya untuk tujuan-tujuan tertentu.
Program pembuatan E-KTP ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2009 oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Ada empat kota yang ditunjuk sebagai proyek percontohan nasional yaitu: Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar. Kota-kota lainnya baru mulai mengikuti peluncuran E-KTP pada bulan Februari 2011.
Manfaat E-KTP
Pembaharuan KTP menjadi E-KTP memiliki banyak kelebihan dan manfaat yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat. Manfaat dan kelebihan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Dengan E-KTP, seseorang hanya bisa memiliki satu (1) buah KTP saja.
- Dengan sistem 1 orang 1 KTP, maka aksi kriminalitas seperti terror dan penipuan akan berkurang.
- Melalui E-KTP dengan basis data terpadu, kita bisa mengetahui identitas seseorang dengan mudah dan akurat.
- Mempunyai banyak fungsi (multi-fungsi). Bisa digunakan untuk Pemilu, Pilgub, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan verifikasi identitas.
- Meminimalisir data kependudukan ganda.
- Berlaku seumur hidup.
- Mempermudah dalam pengurusan dokumen dan perijinan.
Cara Mengajukan E-KTP
Untuk Anda yang masih menggunakan KTP konvensional dan ingin mendapatkan E-KTP, Anda membutuhkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
Cara Mengecek Status E-KTP
Untuk melihat sampai mana proses pembuatan E-KTP, Anda bisa langsung mengakses website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tingkat Kota/Kabupaten dimana Anda membuat E-KTP. Dispendukcapil berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan data terkait proses pembuatan E-KTP. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan E-KTP melalui aplikasi resmi yang telah disediakan oleh Kemendagri di Google Playstore dan Appstore.
Call Center E-KTP
Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri selalu berusaha untuk memperharui sistem kependudukan sehingga data-data kependudukan bisa menjadi semakin tertata baik secara administrasi maupun dalam segi keamanan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan layanan call center untuk menjawab semua pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Anda bisa menghubungi call center E-KTP melalui nomor telepon berikut ini:
- Call Center E-KTP
1500537
Alamat Kantor:
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jl. Raya Pasar Minggu KM. 19
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
Indonesia
Telp: 1500537
Kontak senter pemerintah knp sangat sulit di hubungi apa ini kinerja plat merah
Mau bertanya pada poin cek status e-ktp melalui aplikasi resmi yg telah disediakan kemendagri pada google playstore. Nah, aplikasi resminya yg mana ya min? Pembuatnya RIESTUDIO atau ASLI RI ??
takutnya data disalahgunakan oleh penyedia yg tidak resmi