Call Center Bea Cukai
|Call Center Bea Cukai – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk memungut bea dan cukai – dan mengawasi keluar masuknya barang dari luar negeri masuk ke dalam negeri dan sebaliknya dari dalam negeri ke luar negeri. Pada dasarnya, Ditjen Bea Cukai memiliki fungsi utama untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya, mencegah terjadinya penyelundupan, dan menarik pajak ekspor impor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekilas Tentang Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea Cukai (disingkat DJBC) jejak sejarahnya sudah dimulai sejak jaman sebelum Indonesia meraih kemerdekaan. Di zaman kerajaan dahulu kala, tugas dan fungsi Bea Cukai diyakini telah berjalan namun belum ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung hal tersebut. Barulah sekitar zaman pendudukan Hindia Belanda, lembaga Bea Cukai didirikan secara resmi. Pada masa itu, Bea Cukai dikenal dengan nama De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen, yang bertugas untuk memungut bea ekspor (barang keluar), bea impor (barang masuk), dan cukai (barang dengan kriteria khusus).
Pada masa pendudukan Jepang, aktivitas memungut bea ekspor dan bea impor ditiadakan. Lembaga Bea Cukai hanya mengurusi masalah cukai saja.
Setelah Indonesia merdeka, lembaga Bea Cukai secara resmi didirikan pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea Cukai. Pada tahun 1948, pemerintah memutuskan untuk mengganti nama Pejabatan Bea Cukai menjadi Jawatan Bea dan Cukai. Setelah itu, pada tahun 1956, pemerintah kembali mengganti nama lembaga ini menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipakai sampai sekarang.
Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai
DJBC memiliki peran yang krusial untuk perekonomian negara. Dengan memungut bea dan cukai, DJBC memberi kontribusi berupa pemasukan untuk keuangan negara. Adanya kontribusi keuangan berarti akan meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang nantinya dipergunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Selain kontribusi ekonomi, DJBC juga mengawasi keluar masuknya barang dari Indonesia. Fungsi dari pengawasan ini adalah untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dari luar Indonesia seperti obat-obatan terlarang, senjata api, bahan peledak, dan barang-barang terlarang lainnya.
Selain mengawasi impor barang, DJBC juga mengawasi aktivitas ekspor. Mungkin banyak masyarakat yang berpandangan bahwa pengawasan ekspor akan menghambat bisnis dan perdagangan, namun persepsi ini tidaklah benar. Sebagai contoh, ekspor benih lobster dilarang di Indonesia karena bisa menyebabkan terjadinya kepunahan lobster di Indonesia. DJBC akan mengawasi seluruh kegiatan baik itu impor ataupun ekspor untuk menghindari timbulnya kerugian bagi negara.
Call Center Bea Cukai
Anda ingin mengetahui tarif ekspor-impor yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? Anda ingin mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang dalam ekspor-impor? Anda ingin melakukan pengaduan? Bila Anda ingin berbincang langsung dengan customer service Bea Cukai, Anda bisa menghubungi call center Bea Cukai melalui nomor telepon berikut ini:
- Call Center Bea Cukai (Bravo Bea Cukai)
1500225 - Email Customer Service Bea Cukai
info@customs.go.id - Email Pengaduan
pengaduan.beacukai@customs.go.id
Alamat Kantor Pusat:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass)
Jakarta – Indonesia
Telp: 1500225
Fax: 021 – 4890966
Email: info@customs.go.id
Tulis Tanggapan