Call Center eFaktur
|Call Center eFaktur – eFaktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerapan eFaktur bertujuan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat Faktur Pajak.
Sekilas Tentang eFaktur
eFaktur pertama kali diterapkan secara bertahap sejak tanggal 1 Juli 2014. Pemberlakuan secara bertahap dimaksudkan agar PKP dapat beradaptasi dan mengenal sistem eFaktur secara lengkap dan menyeluruh. Pada 1 Juli 2015, eFaktur mulai diberlakukan di pulau Jawa dan Bali. Dan pada tanggal 1 Juli 2016, seluruh PKP sudah wajib menggunakan eFaktur.
Sebelum eFaktur diberlakukan, Dirjen Pajak menggunakan sistem Faktur Pajak Manual untuk membuat faktur pajak. Pergantian mekanisme dari Faktur Pajak Manual ke eFaktur adalah untuk meminimalisir terjadinya pembuatan faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara.
Jika dibandingkan dengan mekanisme lama, eFaktur memang lebih efisien dikarenakan semua berbasis elektronik. Faktur Pajak tidak wajib dicetak dalam sistem eFaktur. Anda bisa langsung mendownload faktur pajak dalam format PDF dan bisa langsung dikirim ke lawan transaksi melalui email.
Selain itu, PKP tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pajak untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NSFP bisa diminta langsung melalui aplikasi eFaktur yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak.
Apa itu Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak(JKP). Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP setiap kali melakukan penyerahan BKP, JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Dalam hal ini, faktur pajak berfungsi sebagai tanda bukti bahwa PKP telah memungut pajak atas penjualan barang/jasa ke orang lain.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah perusahaan/orang/bisnis yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Call Center eFaktur
Jika Anda sedang menghadapi kendala seperti error saat membuat eFaktur, tidak bisa login ke aplikasi eFaktur, gagal impor data faktur, gagal cetak faktur pajak, dan kendala-kendala lainnya, Anda bisa langusng menghubungi customer service Dirjen Pajak untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Anda bisa menelpon call center eFaktur melalui nomor telepon berikut ini:
- Call Center eFaktur
1500200 - Email Customer Service eFaktur
informasi@pajak.go.id
Alamat Kantor Pusat:
Direktorat Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42
Jakarta – Indonesia
Telp: 021 – 5250208
Email: informasi@pajak.go.id
Tulis Tanggapan