Call Center NPWP
|Call Center NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP), yang befungsi sebagai identitas WP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. NPWP dapat dimiliki oleh individu (perorangan) dan juga perusahaan. Fungsi dari NPWP sebenarnya mirip dengan KTP yang juga memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk memudahkan seseorang atau entitas dalam melaksanakan kewajibannya.
Siapa saja yang butuh NPWP?
Setiap warga negara baik itu perseorangan atau badan yang berpenghasilan wajib memiliki NPWP. Klasifikasi NPWP dibedakan menjadi dua yaitu: NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP Orang Pribadi diperuntukkan untuk orang pribadi / individu, sedangkan NPWP Badan diperuntukkan untuk perusahaan seperti Perseoran Terbatas (PT).
Pada klasifikasi NPWP Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan, ada batasan-batasan penghasilan dimana seseorang akan dikenakan pajak atau tidak. Singkatnya, jika seseorang memiliki gaji dibawah nominal tertentu, maka dia tidak perlu membayar pajak. Hanya saja, dia tetap perlu melakukan pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan). Batasan penghasilan tidak kena pajak itu disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Syarat Pendaftaran NPWP
Apa saja sih syarat yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran NPWP?
Untuk membuat NPWP itu mudah sekali kok.
Jika Anda ingin membuat NPWP Orang Pribadi, maka Anda perlu menyiapakan beberapa dokumen, antara lain:
- fotokopi e-KTP.
- fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP (khusu Warga Negara Asing).
NPWP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- fotokopi e-KTP.
- fotokopi dokumen izin menjalankan usaha dari pejabat yang berwenang (paling tidak lurah atau kepala desa).
NPWP Badan:
- fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
- fotokopi NPWP Direktur / pengurus perushaan.
- fotokopi dokumen izin menjalankan usaha dari pejabat yang berwenang (paling tidak lurah atau kepala desa).
Apakah NPWP dapat dihapus?
Bisa. NPWP dapat dihapus atas Permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Penghapusan NPWP akan melalui tahap verifikasi terlebih dulu sebelum akhirnya NPWP benar-benar dihapuskan. Dalam hal penghapusan NPWP Orang Pribadi yang meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh ahli waris atau orang yang mengurus tentang harta warisan.
Untuk melakukan penghapusan NPWP, maka WP harus mengisi formulir permohonan penghapusan. Adapun pengisian formulir dapat dilakukan dengan cara:
- Mengisi formulir secara online di website Direktorat Jenderal Pajak.
- Mengisi formulir secara manual dengan cara datang secara langsung ke kantor pajak dimana WP terdaftar. Apabila WP tidak bisa datang karena suatu hal, maka formulir permohonan bisa dikirimkan melalui kantor pos atau perusahaan ekspedisi.
Setelah formulir permohonan penghapusan NPWP diterima, maka tim dari kantor pajak akan segera melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di undang-undang perpajakan. Jika disetujui, maka NPWP akan dihapuskan. Penghapusan NPWP tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban dari Wajib Pajak.
Call Center NPWP
Anda masih punya pertanyaan seputar tata cara pendaftaran NPWP? Atau Anda ingin bertanya berapa tarif pajak yang harus dibayarkan? Untuk lebih jelasnya, maka Anda bisa menelpon langsung call center NPWP melalui hotline Kring Pajak. Berikut ini nomor telepon customer service NPWP:
- Call Center NPWP (Kring Pajak)
1500200
Segera hubungi Kring Pajak bila menemui masalah atau memiliki pertanyaan yang belum terjawab sehingga Anda bisa melaksanakan kewajiban perpajakan Anda dengan sebaik-baiknya.
Alamat Kantor Pusat:
Direktorat Jenderal Pajak
Gedung Utama, Lantai 16
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40 – 42
Jakarta – Indonesia
Telp: 021 – 5250208, 021 – 5251509
Fax: 021 – 584792
Email: pengaduan@pajak.go.id
Customer Service: 1500200
Asalam mulaikum pak ko sayh susah banget iya daftar onlen v nama syh udh terdaftar .atas nama sugiawan nur jaman
Saya mau nanya daftar npwp tapi NIK sudah terdaftar padahal saya belom daftar npwp kenapa ya ? tolong dijawab…
Saya sudah membuat npwp dari mandiri k perusahan dah sudah dapat rincian pajak saya mau minta epin tapi blm bisa karena masalah covid
Selamat siang .saya mohon infonya …saya sdh mengurus npwp tgl 7 sampai sekarang belum juga dikirim kartunya .tanggal 10 sudah ada informasi bahwa tinggal pengiriman kartunya saja .terimakasih
saya juga seperti ini, apa sudah sampai kartunya skrg?
Saya buat npwp tapi orangnya salah ngetik alamat alias typo. Itu gimana ya? Harus dibenerin lagi atau gimana
karena atasan saya adalah orang asing dan ingin mengajukan npwp pribadi atas orang asing dengan syarat isi formulir alamat harus sesuai dengan kitas.kita sudah isi alamat domisili sesuai dengan kitas kenapa tetap ditolak?
Slalu gagal, mode fuck.. daftar katanya menggunakan email yang sama tp kenapa ga bisa dibuka dan didaftarkan kembali, habis tuh daftar menggunakan email yang berbeda tp kenapa ditolak kembali, dengan alasan harap menggunakan alamat email anda sendiri..
Jika apk ini untuk para perantau dan pencari kerja kenapa susah untuk buatnya..
Harap dikoreksi kembali jangan buat susah bagi seperti saya ini..
Jika kembali hanya untuk mengurus npwp apakah anda mengerti dana saya ngepres buat kembali lagi..
Bagaimana bila pangkatnya salah tapi nomor NPWP-nya benar
Mau tanya, kalau misalkan kita buka cabang di jakarta tp kantor pusat kita ada di bandung apakah kantor cabang kita harus membuat NPWP juga atau pajak di tanggung oleh kantor pusat terimakasih