Call Center Imigrasi
|Call Center Imigrasi – Direktorat Jenderal Imigrasi adalah suatu badan yang memiliki tugas untuk merumuskan, menyusun, dan melaksanakan aturan-aturan yang berkaitan dengan keimigrasian Indonesia. Ditjen Imigrasi berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sejarah Terbentuknya Ditjen Imigrasi
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, mulai dari perkebunan, persawahan, hingga pertambangan. Pada zaman kekuasaan Hinda Belanda, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki daya tarik tinggi. Salah satu komoditi yang memiliki permintaan tinggi pada waktu itu adalah rempah-rempah. Indonesia, sebagai negara yang kaya akan rempah-rempah, menjadi jujukan negara lain sehingga banyak sekali warga negara asing berdatangan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Tepatnya pada tahun 1913, Pemerintah Hindia Belanda membentuk suatu badan yang dinamakan Sekertaris Komisi Imigrasi. Badan ini bertugas untuk mengatur dan mengawasi kedatangan orang asing. Oleh karena fungsi dan tugas Sekertaris Komisi Imigrasi yang semakin kompleks, maka dibentuklah suatu badan baru bernama Immigratie Dients (Dinas Imigrasi).
Sejak saat zaman pendudukan Hinda Belanda sampai era setelah kemerdekaan, badan imigrasi terus mengalami perkembangan hingga saat ini sudah menjadi lembaga baru yang dinamakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari waktu ke waktu, Ditjen Imigrasi terus melakukan revisi terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Peraturan yang sudah dibuat/direvisi kemudian dituangkan di dalam Undang-Undang.
Fungsi Dan Tugas Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengawasi segala sesuatunya yang berhubungan dengan keimigrasian. Bidang yang diatur oleh keimigrasian adalah sangat kompleks, mulai dari pengawasan orang asing yang akan masuk/keluar Indonesia, status kewarganegaraan, administrasi visa, sampai penyelesaian hukum jika ada seseorang yang melanggar peraturan keimigrasian.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita semua sebenarnya cukup sering berhadapan dengan hal-hal keimigrasian. Contohnya adalah saat pengurusan paspor. Paspor adalah produk dari Ditjen Imigrasi yang berfungsi sebagai identitas jika kita bepergian ke luar negeri. Apabila kita ingin pergi keluar negeri, maka syarat wajib adalah kepemilikan paspor. Baru setelah kita memiliki paspor, kita bisa mengurus Visa.
Call Center Imigrasi
Ditjen Imigrasi beserta seluruh kantor cabang siap melayani Anda semua. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait hal-hal keimigrasian atau jika Anda ingin menyampaikan saran atau keluhan, Anda dapat menghubungi call center Imigrasi melalui nomor telepon berikut:
- Call Center Imigrasi
021 – 5225029
021 – 5225028 - Email Ditjen Imigrasi
humas@imigrasi.go.id
Bila Anda ingin menghubungi kantor-kantor cabang Imigrasi sesuai wilayah Anda, bisa mengunjungi Daftar Alamat & Telepon Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia
Alamat Kantor Ditjen Imigrasi:
Direktorat Jenderal Imigrasi
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8
Kuningan – Jakarta Selatan
Indonesia
Telp: 021 – 5225029, 021 – 5225028
Email: humas@imigrasi.go.id
warga negara KENYA apakah bebas visa?
Kenapa CALL CENTER tapi susah di hubunginya percuma cantumin no telf
KESEL SUMPAH, PERCUMA ADA NAMANYA CALL CENTER TAPI TELEPONNYA DIABAIKAN. SUDAH PULUHAN KALI TELEPON DAN CARI2 NO TELEPON LAIN EH SAMA AJA
ini no telp cuma pajangan doang, kaga ada yang angkat
sudah lebih dari seminggu foto passport, tapi sampai sekarang belum bisa tercetak. Alsananya ada gangguan system….kapan selesai malsahnya ?
ga jelas sama sekali… Kepada siapa harus kami laporkan ??
Dah 20x hubungi no call centre gk da diangkat….gk ada mempekerjakan operator apa???
Astaghfirloh…ini imigrasi sdh bkn jamannya pak harto.. tlp tdk perna ada yang angkat telpon pdhal no tlp adalah call center..pada kemana semua pegawainya..apakah tdk ada operator telpon?? sy sdh daftar online pasport tapi no nik salah ketik namun sdh terigester.. bagaimana supaya bs di edit??
Saya daftar online dengan aplikasi layanan passport onlune, tapi setelah data diisi lengkap, tertulis unexpected error. Sudah 2 hari dicoba berulang kali, tapi tetap error. Mohon bantuannya.
saya mau daftar online dengan aplikasi layanan passport online, tapi pas sudah mengisi semua data, tampilan nya keluar kata-kata NIK tidak terdaftar ?
Mohon bantuan nya
Aku juga begitu mas
Sy online mau buat paspor tunggu dari jam 13:00 stand bu depan hp ko sampai sekarang belum muncul quota imigrasi Karawang harus tanya ke mana saya
knp call center tdk pernah ada yg menjawab ??? susah sekali mau cari informasi. apalgi kantor imigrasi pondok pinang. percuma di tampilkan nomor tlp tp tdk bisa dipergunakan
apakah bisa bikin baru passport di Jakarta dgn KTP daerah?? dan apa saja dokumen kelengkapan nya??tq
mohon informasi, berapa min sisa masa berlaku passpor untuk traveling ke singapore???
Tolong petugas umigrasi turun dong kekalibata city terurama tower borneo, banyak org asing menyewa kamar dan meresahkan warga lainya, apa perlu waega bertindak sendiri2 nih
Sudah terlalu byk warga asing msk di indonesia dan bekerja tdk sesuai dgn aturan yg ada di indo….
SLMAT SIANG, Sy ada buat permohonan di imigrasi jakarta barat setelah isi formulir ternyata ada berberapa yg hrus dilengkapi sepperti PM 1
setelah selesai apakah formulir permohonan pembuatan pasport bisa di ajukan di imigrasi bandara soeta?
mhn penjelasannya
Slmat malam, klw sya ingin k india apakah perlu visa? Dan apa2 sja persyartannya?
india bebas visa.
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visa-kunjungan#daftar-negara-bvk